Selamat datang di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  • 021-8096411
  • lppm@thamrin.ac.id

Hak Kekayaan Intelektual

Sentra HKI UMHT dibentuk dan disahkan melalui SK Rektor No. 083/SK-Rektor/UMHT/V/2017 pada tanggal 22 Mei 2017, bertujuan memfasilitasi civitas akademika UMHT dalam hak kekayaan intelektual atas karya yang diciptakan.

Kelengkapan persyaratan untuk mengajukan HKI adalah:

  1. Formulir Permohonan HKI dalam bentuk .pdf;
  2. Surat Pernyataan HKI bermaterai 10.000 dalam bentuk .pdf;
  3. Surat Pengalihan HKI bermaterai 10.000 dalam bentuk .pdf;
  4. KTP pencipta dalam bentuk file .pdf;
  5. NPWP pencipta dalam bentuk file .pdf;
  6. Bukti Ciptaan yang akan di daftarkan hak cipta nya (Jenis Ciptaan);
  7. Mengisi link pengajuan HKI pada https://forms.gle/ydBhRsXKJHicmfpC8;
  8. Membayar biaya Hak Cipta kepada Ditjen HKI menggunakan kode billing;
  9. Semua kelengkapan dokumen hardfile dapat dikirimkan ke LPPM UMHT, Kampus A UMHT Lantai 2.
  10. Narahubung: Rani 085157135990 (WA)
Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual

Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Mohammas Husni Thamrin

Lihat detail

Layanan Persuratan Penelitian, PkM, dan Publikasi
Layanan Persuratan Penelitian, PkM, dan Publikasi

Lihat detail

Survei Kepuasan Layanan PPM
Survei Kepuasan Layanan PPM

Lihat detail

Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)
Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)

Komite Etik Penelitian Kesehatan Universitas Mohammad Husni Thamrin

Lihat detail