Tim Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) UMHT dibentuk dan disahkan melalui SK Rektor No. 069-A/SK-Rektor/UMHT/VII/2020 pada tanggal 31 Juli 2020. Tim KEPK terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretariat yang sama-sama bertugas dan berkoordinasi dalam melaksanakan kaji etik terhadap penelitian dalam bidang kesehatan bagi Dosen dan Mahasiswa di lingkungan UMHT.
Adapun prosedur pengajuan kaji etik dapat dilihat pada bagan ini. Dan persyaratan untuk mengajukan kaji etik penelitian adalah:
Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Mohammas Husni Thamrin
Lihat detailKomite Etik Penelitian Kesehatan Universitas Mohammad Husni Thamrin
Lihat detail