Selamat datang di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  • 021-8096411
  • lppm@thamrin.ac.id

Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)

Tim Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) UMHT dibentuk dan disahkan melalui SK Rektor No. 069-A/SK-Rektor/UMHT/VII/2020 pada tanggal 31 Juli 2020. Tim KEPK terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretariat yang sama-sama bertugas dan berkoordinasi dalam melaksanakan kaji etik terhadap penelitian dalam bidang kesehatan bagi Dosen dan Mahasiswa di lingkungan UMHT.

Adapun prosedur pengajuan kaji etik dapat dilihat pada bagan  ini. Dan persyaratan untuk mengajukan kaji etik penelitian adalah:

    1. Surat Permohonan Pengajuan Kaji Etik Penelitian.
    2. Formulir Protokol Etik Penelitian dan kelengkapannya: (3 rangkap)
        1. Surat Persetujuan Pimpinan Institusi yang Berwenang;
        2. Surat Persetujuan Dosen Pembimbing (bagi mahasiswa);
        3. Susunan Tim Peneliti;
        4. Penjelasan Sebelum Penelitian (PSP);
        5. Informed Consent / Pernyatan Persetujuan Responden;
        6. Kuesioner Penelitian.
    3. Proposal Penelitian yang telah memiliki legalitas, ditunjukkan dengan Halaman Pengesahan. (3 rangkap dan dijilid labkan)
    4. Bukti Pembayaran
    5. Semua dokumen pada poin 1, 2, 3, dan dibuat dalam satu folder dikirim melalui email kepk.lppmumht@gmail.com. Nama folder: Nama_Prodi
    6. Dokumen nomor 2 dan 3 dibuat hardcopy dan dikirimkan ke Komite Etik Penelitian Kesehatan (Lantai 5, Kampus A Universitas Mohammad Husni Thamrin)
Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)

Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual

Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Mohammas Husni Thamrin

Lihat detail

Layanan Persuratan Penelitian, PkM, dan Publikasi
Layanan Persuratan Penelitian, PkM, dan Publikasi

Lihat detail

Survei Kepuasan Layanan PPM
Survei Kepuasan Layanan PPM

Lihat detail

Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)
Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)

Komite Etik Penelitian Kesehatan Universitas Mohammad Husni Thamrin

Lihat detail